adat musyawarah dalam mufakat:
tidak menyalah pada agama
tidak merusak pada syarak
tidak menyesat dari adat
tidak menyimpang dari undang
tidak mencedera pada lembaga
tidak mencacat pada amanat
tidak melanggar tunjuk dan ajar
tidak menyanggah petuah amanah
tidak menyeman kepada iman

Title

adat musyawarah dalam mufakat:
tidak menyalah pada agama
tidak merusak pada syarak
tidak menyesat dari adat
tidak menyimpang dari undang
tidak mencedera pada lembaga
tidak mencacat pada amanat
tidak melanggar tunjuk dan ajar
tidak menyanggah petuah amanah
tidak menyeman kepada iman

Subject

Ungkapan

Creator

Tenas Effendy

Source

Tunjuk Ajar Melayu

Identifier

2051

Text

rusak mufakat tidak sepakat
rusak musyawarah tidak seiya
rusak runding tidak seiring
rusak musyawarat tidak seniat

mufakat usai gelak berderai
kata putus sengketa hapus
cakap habis dendam terkikis
lidah senyap celaka lesap

yang dipantangkan dalam musyawarah:
pertama, duduk bertinggi rendah
kedua, berkata bercabang lidah
ketiga, berniat pada yang salah
keempat, berbuat tidak semenggah
kelima, bersikeras patah mematah
keenam, bertengkar bantah membantah
ketujuh, menegakkan benang basah
delapan, degil tidak mau mengalah
sembilan, berkilah mengada-ada
sepuluh, berkuasa paksa memaksa
sebelas, bertaring kerkah mengerkah
dua belas, berkuku mencakar mangsa
tiga belas, cerdik menjual saudara
empat belas, berani semena-mena
lima belas, dituakan membuat olah
enam belas, ditinggikan timpa menimpa
tujuh belas, dibesarkan landa melanda
delapan belas, duduk di tepi bersedengki
sembilan belas, duduk di tengah salah menyalah
dua pulu, disuruh bercakap terakap-akap
dua puluh satu, kata putus rentus merentus
dua puluh dua, mufakat usai tumbuh telingkai
dua puluh tiga, putus mufakat umpat mengumpat
dua puluh empat, habis mufakat berdendam kesumat
dua puluh lima, habis merunding tunding merunding
dua puluh enam, habis musyawarah berpecah belah
dua puluh tujuh, angguk tidak geleng ya
dua puluh delapan, terlanjur tidak mengaku salah
dua puluh sembilan, bercakap tidak mau dibantah
tiga puluh, berunding tidak mau disanggah
tiga puluh satu, aib tersingkap malu terdedah
tiga puluh dua, lupa kepada petuah amanah

bila berlebih ambil mengambil
bila kurang isi mengisi
bila sesat ingat mengingat
bila terlanjur tegur menegur
bila terlupa jaga menjaga
bila terdorong kungkung mengungkung
bila berat angkat mengangkat
bila bertingkai ungkai mengungkai
bila bertengkar sabar menyabar

putus mufakat karena sepakat
putus kata karena seiya
putus runding karena seiring

berkata jangan dipatah
bercakap jangan dipekap
melenggang jangan dipalang
melangkah jangan dipangkah
pendapat jangan disumbat

adat duduk bermusyawarah:
duduk sama rendah
tegak sama tingginya

yang tua dituakan
yang raja dirajakan
yang penghulu dielukan
yang dibilang dibilangkan
yang ulama diumpamakan
yang cerdik dikemukakan
yang pandai diketengahkan
yang bijak dimuliakan
yang arif didahulukan
yang muda diikutkan

yang kusut diselesaikan
yang keruh dijernihkan
yang bengkok diluruskan
yang renggang dirapatkan
yang retak dibetulkan
yang sumbing dibaikkan
yang buruk diperelok

yang layak sama disimak
yang sesuai sama dipakai
yang menyalah sama disanggah
yang menyesat sama dikerat
yang menyimpang sama dibuang
yang hutang sama disandang
yang beban sama ditahan

yang adil ditegakkan
yang benar didirikan
yang lurus didahulukan
yang baik dikemukakan
yang elok diketengahkan
yang patut diikutkan

bebal tidak ditinggal
bebal diberi akal

pandir tidak disindir
pandir diberi fikir

diam tidak dirajam
diam diberi faham

bodoh tidak di cemooh
bodoh diberi suluh

tegak tidak diasak
tegak diberi berpaling

duduk tidak dipuruk
duduk diberi berkisar

melangkah tidak lapah
melangkah diberi bertanah

melenggang tidak dihempang
melenggang diberi berlapang

berduit tidak menghimpit
berharga tidak mengata
berpangkat tidak menghembat
berpengaruh tidak menokoh

berkata tidak mengulum lidah
berkata diberi gelanggang lidah

cerdik tidak menjual
pandai tidak menggulai
kuat tidak mengikat
berani tidak melesi
kuasa tidak memaksa
kaya tidak menghina
bertaring tidak menggiling
berkuku tidak memalu

adat musyawarah dalam mufakat:
tidak menyalah pada agama
tidak merusak pada syarak
tidak menyesat dari adat
tidak menyimpang dari undang
tidak mencedera pada lembaga
tidak mencacat pada amanat
tidak melanggar tunjuk dan ajar
tidak menyanggah petuah amanah
tidak menyeman kepada iman

tidak mengadu keras lidah
tidak memandang keras tulang
tidak memuji karena tinggi
tidak menjilat karena kuat
tidak mengampu karena berilmu